Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.
Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bergejolak setelah gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu 15 Agustus 2026. Bencana ini memicu kepanikan, evakuasi massal, penutupan sementara sejumlah destinasi wisata unggulan, serta penyesuaian jadwal penerbangan di sejumlah bandara di Flores akibat kerusakan rumah, infrastruktur dan risiko gempa susulan. Dampak ini tentu sangat mengganggu pertumbuhan industri pariwisata NTT yang sedang tumbuh positif pasca pandemi. Sebelumnya pariwisata NTT terganggu akibat bencana alam letusan gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur memberikan dampak besar bagi pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir tahun 2024 lalu. Erupsi ini menyebabkan penutupan bandara, pembatalan penerbangan yang menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisatawan pada saat itu.
NTT yang merupakan provinsi kepulauan, berada di jalur pertemuan tiga lempeng tektonik aktif Indo-Australia (di bagian Selatan), Pasifik (di sebelah Timur), dan Eurasia (di sebelah Utara). Kemudian berada di jalur cincin api Asia Pasifik (ring of fire), serta dipengaruhi dinamika iklim ekstrim. Kondisi ini menjadikan hampir seluruh wilayahnya rawan terhadap berbagai jenis bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, banjir bandang, hingga tanah longsor. NTT merupakan miniatur bencana di Indonesia, karena hampir semua jenis bencana alam dan non-alam terjadi di NTT. Menurut data BNPB, NTT memiliki indeks risiko bencana secara umum pada kategori sedang sampai tinggi. Setiap daerah kabupaten memiliki potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan berpotensi mengganggu aktivitas dan keamanan masyarakat termasuk wisatawan. Bagi perkembangan industri pariwisata, masalah ini tentu harus disikapi dengan bijak untuk membangun kepercayaan wisatawan terhadap keamanan berwisata di NTT.
1. Keamanan Wisata
Keamanan dalam berwisata (tourist safety and security) merupakan salah satu pilar krusial dalam industri pariwisata. Konsep ini mencakup perlindungan terhadap wisatawan dari berbagai ancaman, baik yang bersifat fisik, kesehatan, maupun sosial. Keamanan berwisata adalah upaya dan jaminan untuk melindungi wisatawan dari berbagai risiko seperti ancaman fisik, kecelakaan, kejahatan, dan kerugian finansial sejak awal perjalanan hingga kembali ke rumah. Hal ini memastikan pengunjung merasa tenang dan terlindungi selama berada di destinasi wisata. Keamanan dalam pariwisata dibedakan menjadi dua istilah safety dan security. Safety artinya perlindungan dari kecelakaan atau bahaya yang tidak disengaja seperti standar keamanan transportasi, keselamatan di kolam renang, atau bencana alam. Sementara Security artinya perlindungan dari tindakan sengaja yang merugikan sepertinya pencurian, terorisme, penipuan, atau pelecehan.
Dalam teori ekonomi pariwisata, keamanan adalah produk utama. Jika sebuah destinasi wisata tidak aman, maka dampak yang muncul adalah citra destinasi (destination image) akan rusak, yang mengakibatkan jumlah kunjungan akan menurun drastis karena wisatawan sangat sensitif terhadap isu keamanan. Sementara pemulihan citra (recovery) membutuhkan biaya dan waktu yang sangat lama.
2. Kebijakan Pemerintah terkait Keamanan Berwisata
Pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Tujuannya agar kebutuhan pembangunan pariwisata dilakukan secara inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal, mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya dan adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial.
UU Nomor 18 Tahun 2025 telah memberikan penyempurnaan komprehensif terkait keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan melalui poin-poin seperti:
Penerapan Standar Usaha Berbasis Risiko: Pelaku usaha wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang pariwisata guna menjamin keselamatan pengunjung, yang saat ini diawasi dengan pendekatan berbasis risiko.
Hak dan Kewajiban: Wisatawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan, sementara di sisi lain memiliki kewajiban untuk menaati norma dan standar keamanan di destinasi wisata.
Tata Kelola Ekosistem Pariwisata: Kebijakan ini menekankan konsep ekosistem kepariwisataan yang mengintegrasikan lingkungan destinasi dengan pengunjung, di mana pengelolaan bencana, keamanan area, dan ketahanan ekosistem menjadi fokus utama pengelola.
Kebijakan ini selanjutnya telah diturunkan dalam sejumlah konsep kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata nasional yang ada antara lain Sadar Wisata dan Sapta Pesona untuk mendukung konsep pariwisata berkelanjutan. Sadar Wisata menggambarkan partisipasi dan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu wilayah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara Sapta Pesona merupakan jabaran konsep Sadar Wisata yang terkait dengan dukungan dan peran masyarakat sebagai tuan rumah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan suasana kondusif yang mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pariwisata melalui perwujudan tujuh unsur dalam Sapta Pesona tersebut yaitu Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah dan Kenangan.
Aman dalam Sapta Pesona adalah unsur utama yang menciptakan lingkungan bebas dari rasa takut, cemas, dan ancaman bagi wisatawan. Ini mencakup perlindungan fisik, pencegahan tindak kejahatan, dan penyediaan fasilitas darurat agar pengunjung merasa tentram selama menikmati perjalanan wisata.
Selanjutnya ada kebijakan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan untuk faktor keamanan (Safety) adalah panduan untuk menjamin keselamatan wisatawan dari potensi bahaya, bencana, dan kondisi darurat di destinasi wisata. Penerapan standar keamanan ini mencakup beberapa aspek penting guna menjamin pengalaman berwisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan yaitu simulasi dan evakuasi bencana, manajemen kondisi darurat, keamanan fasilitas dan lingkungan destinasi wisata dan sistem komunikasi darurat.
Sementara yang relatif baru adalah pembinaan usaha pariwisata berbasis risiko yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan legalitas, keselamatan, dan kualitas layanan industri pariwisata melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pelaksanaanya diatur melalui regulasi seperti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Pembinaan ini terbagi berdasarkan tingkat risiko usaha yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi yang berdampak langsung pada kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Standar Usaha yang harus dimiliki. Kewenangan untuk pembinaan usaha ini telah diatur yaitu untuk risiko rendah dan menengah rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, untuk menengah tinggi menjadi kewenangan provinsi dan risiko tinggi untuk pusat.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi NTT sendiri telah memiliki Dokumen Strategi dan Pedoman Pariwisata Aman di NTT yang diterbitkan tahun 2022 berkolaborasi dengan Program Siap Siaga Kerjasama Indonesia - Australia. Beberapa strategi dan pedoman dijabarkan pada tahapan kesiapsiagaan dan mitigasi, tahapan bencana dan tahapan pasca bencana.
a. Tahapan kesiapsiagaan dan mitigasi.
Sosialisasi dan latihan secara berkala kepada pengelola destinasi wisata dan pelaku industri pariwisata, penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, penyediaan jalur evakuasi di daya tarik wisata dan destinasi wisata, sistem peringatan dini, edukasi bagi wisatawan tentang potensi risiko bencana dan prosedur keselamatan.
Sementara untuk peningkatan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana dapat dilakukan melalui pelatihan kesiapsiagaan bencana melalui jalur pendidikan formal maupun penyuluhan di berbagai kelompok usia dan lapisan masyarakat. Pelatihan mencakup pengetahuan dalam mendokumentasikan arsip personal, menyiapkan perlengkapan siaga bencana hingga mitigasi bencana.
Dinas Parekraf NTT pada bulan Juli 2026 lalu mengadakan Pelatihan Peningkatan Keselamatan Wisata Bahari di Pantai Liman Kabupaten Kupang, yang diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas pelaku wisata di kawasan pesisir, termasuk wilayah sekitar Pulau Semau dan Pantai Liman. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini yang terdiri dari pengelola destinasi wisata bahari dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Materi yang diberikan antara lain standar keselamatan, mengidentifikasi potensi risiko, menghadapi kondisi darurat, dan memberikan pelayanan kepada wisatawan.
|
|
|
|---|
Sesi materi simulasi penyelamatan korban pada Pelatihan Peningkatan Keselamatan Wisata Bahari di Pantai Liman Kabupaten Kupang Juli 2026 yang diselenggarakan Dinas Parekraf NTT. Dokumentasi : Disparekraf NTT
Dari aspek penataan ruang antara lain pencegahan pembangunan fasilitas wisata dan penunjang di area rawan bencana, pemberhentian atau penutupan kegiatan wisata untuk sementara waktu apabila kondisi lokasi kurang mendukung, kegiatan patroli atau pengawasan di destinasi wisata, serta kegiatan pelestarian dan perawatan lingkungan di destinasi wisata secara berkala. Ini termasuk pemeriksaan rutin fasilitas yang ada di destinasi wisata agar tetap berada dalam kondisi baik dan jika ada kerusakan dapat segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban.
Pencarian informasi update bencana melalui jalur informasi yang tersedia seperti aplikasi InaRISK dari BNPB dan beberapa kanal informasi instansi teknis terkait seperti BMKG dan PUPR. Kanal informasi ini merupakan sumber informasi akurat dengan tampilan dan data yang mudah dicerna dan diakses.
b. Tahapan bencana
Respon cepat untuk penanganan keselamatan wisatawan dan warga masyarakat saat terjadi bencana sehingga membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BPBD, dan pelaku industri pariwisata dalam menangani situasi bencana. Dukungan respon cepat dapat dilakukan melalui pemanfaatan TIK dan adanya SOP penanganan bencana untuk efisien dan efektivitas kerja. Termasuk penyiapan lokasi pengungsian sementara (shelter) bencana untuk masyarakat terdampak yang dilengkapi dengan dukungan logistik yang memadai ketika terjadi bencana.
Pada saat Gempa Bumi Flores 2026, Kementerian Pariwisata langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak terkait tanggal 15 Agustus 2026 (secara daring) khususnya dengan Dinas pariwisata provinsi dan 7 (tujuh) kabupaten di Flores serta BPOLBF dan BPBD setempat untuk melakukan tindakan cepat berupa pendataan destinasi wisata terdampak, laporan kepastian keselamatan wisatawan yang ada pada saat itu dan penutupan sementara destinasi wisata yang terdampak seperti Wae Rebo di Manggarai dan Taman Nasional Kelimutu Ende untuk pemulihan dan asesmen lanjutan.
c. Tahapan pasca bencana
Pemulihan yang cepat dan efektif untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan dan memastikan keberlanjutan sektor pariwisata. Dilakukan melalui perbaikan infrastruktur dan lingkungan, penguatan standar keselamatan dan protokol kesehatan, pengembangan produk dan promosi wisata yang adaptif.
Pasca letusan gunung api Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur tahun 2024, promosi wisata yang dilakukan tahun 2025 adalah menyampaikan informasi kesiapan destinasi wisata, kondisi jadwal penerbangan yang telah normal dan kesiapan fasilitas publik pendukung seperti hotel. Informasi ini disampaikan melalui berbagai kanal informasi yang ada khususnya media sosial baik dari Dinas Parekraf NTT dan kabupaten dengan dukungan Kementerian Pariwisata, BPOLBF di Labuan Bajo dan pihak terkait lainnya seperti PHRI dan ASITA.
Foto dokumentasi judul : istimewa